Beirut – Sahabat Palestina Memanggil+-
Direktur Lembaga HAM Palestina (Shahid) Mahmur al-Hanafi mengatakan, memulai investigasi kejahatan penjajah Israel merupakan keputusan moral dan juga hukum.

Hal itu disampaikan dalam konferensi persnya, Kamis (11/2) di Beirut, terkait langkah hukum yang diputuskan Mahkamah Pidana Internasional pada 5/2/2021, perihal kejahatan Israel di Palestina terutama di wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk di Gaza, Tepi Barat dan Al-Quds timur, dan dampaknya bagi rakyat Palestina di sector politik dan hukum.

Hanafi menyebutkan, keputusan ini memudahkan jalan untuk memulainya investigasi kejahatan perang yang dilakukan pihak Israel, dan tuduhan yang dialamatkan kepada pimpinan militer dan politik Israel, yang melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan bangsa Arab, dan mereka akan menjadi target penangkapan di lebih dari 100 negara.

Direktur Shahid menyebutkan, keputusan mahkamah internasional mencakup langkah politik dan hukum, yang bisa mengecam dan menangkap penjahat perang Israel, dan pihak Israel harus membayar ganti rugi bagi keluarga korban Palestina.

Juga menegaskan keputusan hukum bagi wilayah Tepi Barat, Gaza dan Al-Quds sebagai wilayah Palestina terjajah, dan pembatalan keputusan aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina terjajah, termasuk pencaplokan kota Al-Quds dan batalnya kendali hukum atas kota Al-Quds dan klaim ibukota Israel, serta batalnya klaim Amerika bahwa Al-Quds ibukota Israel dan pemindahan kedubesnya kesana.

Pengamat hukum ini menyebutkan, pihak Palestina harus memanfaatkan keputusan ini, terutama keseriusan pihak otoritas Palestina, bersamaan dengan dimulainya pengumpulan bukti dan pengajuan dakwaan dan kesaksian, sehingga tidak melewatkan kesempatan bersejarah ini.

Hanafi menegaskan pentingnya ketegasan otoritas untuk tidak tunduk kepada tekanan internasional, yang ingin menghentikan proses hukum bagi para pemimpin Israel atas kejahatan perang yang dilakukannya.

Pihak masyarakat Palestina juga penting untuk menunaikan perannya, mengawasi kerja otoritas Palestina di satu pihak dan mendukung perjuangan hukumnya melawan penjajah di lain pihak.

Direktur lembaga HAM juga menyatakan, tantangan utama yang dihadapi dalam upaya menegakan keadilan di Palestina, di tengah kekhawatiran intervensi  pihak yang menentang.

Di antara kekhawatiran yang mungkin terjadi adalah pihak Israel memanfaatkan langkah ini untuk mengincar para pimpinan dan anasir perlawanan Palestina atas kerja perlawanan, dan menyamakannya dengan langkah militer yang dilakukan Israel. Hal ini bisa saja dilakukan Israel sebagai langkah pembelaan diri dan hukum.

Di penghujung konferensi persnya, Hanafi memaparkan peta jalan internasional dalam menyikapi keputusan mahkamah pidana internasional, dan menyerukan untuk membentuk kelompok pembela persoalan nasional Palestina di tingkat internasional, dan melakukan tekanan dunia Arab secara resmi untuk merealisir keadilan internasional di Palestina, serta menyerukan digelarnya KTT OKI untuk membahas perkembangan persoalan Palestina, dan menjamin dukungan dunia Islam terhadap perkembangan Palestina terbaru.

Dalam konteks yang sama, Hanafi menyerukan supaya Palestina menjadi anggota penuh PBB, kemudian beralih mengajukan dakwaan ke pengadilan internasional dalam kapasitasnya sebagai konsultan dan yudisial, yang bisa mencegah impor produk dari permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk pencekalan bagi pemimpin permukiman Israel. (sumber/pip)

Bagikan