Al-Quds – Sahabat Palestina Memanggil+-
Tentara Israel menangkap seorang warga lanjut usia, Mahmoud Al-Qulaghasi (65 tahun) asal Al-Saadiya, Kota Tua Al-Quds terjajah.

Rawhi al-Qulaghasi, putra kakek-kakek tersebut menyebutkan, sejumlah aparat dan pasukan Zionis bersama intelijennya intelijennya menggerebek rumah keluarganya. Mereka menggeledah dan merusak seisi rumahnya. Setelah itu mereka menangkap ayahnya dan membawanya ke pusat penyelidikan dan penahanan yang dikenal dengan “Al-Qashleh” di gerbang Hebron.

Pasukan Zionis menggelar aksi besar-besaran menyerbu dan menggerebek sejumlah orang di lingkungan kota Al-Quds jajahan, diselingi penangkapan dan serangan terhadap warga dan properti mereka.

Sementara itu menurut Badan Urusan Tawanan dan Eks Tawanan Palestina mengatakan, otoritas penjajah Israel menahan lebih dari 100 warga Palestina yang menderita cacat fisik baik cacat total atau sebagian. Baik itu cacat akal, mental, psikologis dan sensorik seperti cacat pendengaran dan penglihatan.

Kepala Unit Studi dan Dokumentasi Badan Urusan Tawanan dan Eks Tawanan Palestina, Abdel Nasser Farwana, dalam sebuah pernyataan pers pada hari Selasa (3/12/2019) mengatakan, dengan menahan para penyandang cacat tersebut, penjajah Israel telah melanggar semua perjanjian dan konvensi internasional, terutama Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas yang menjamin undang-undang.

Dia menjelaskan, penjajah Israel tidak hanya gagal menghormati para penyandang cacat ini juga lari dari tanggung jawabnya untuk menyediakan kebutuhan dasar mereka, seperti penyediaan perangkat medis bantu untuk orang-orang dengan kebutuhan khusus, anggota tubuh buatan untuk mereka yang kehilangan anggota tubuh, kacamata medis atau perangkat khusus lainya seperti alat untuk berjalan dan kasur medis.

Bahkan penjajah Israel kadang-kadang menolak masuknya falitas tersebut untuk para penyandang cacat yang ada di dalam penjara Israel. Mereka menghalangi upaya untuk masuknya fasilitas tersebut dari pihak-pihak terkait. Kebijakan penjajah Israel seperti ini menjadi hukuman baru bagi para tahanan penyandang cacat, memperburuk penderitaan mereka, dan memperparah kecemasan dan kekhawatiran keluarga mereka.

(sumber : info palestina)

Bagikan