Otoritas pendudukan penjajah Israel pada hari Senin (1/3/2021) memaksa warga al-Quds Nidal Muhammad al-Salaymah, untuk menghancurkan dan membongkar rumahnya di kampung Wadi Qadum di daerah Silwan, selatan Masjid Al-Aqsha.
Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa pasukan pendudukan penjajah Israel menyerbu rumah Al-Salaymah dan memberitahunya bahwa petugas pemerintah kota penjajah Israel akan menyerbu tempat itu dan melakukan pembongkaran dengan dikenakan biaya pembongkaran. Hal ini memaksanya untuk melakukan pembongkaran sendiri. Untuk menghindari denda yang berat.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa Al-Salaymah sedang menderita kanker dan telah tinggal di rumahnya sejak tahun 2019 dengan didampingi oleh 5 orang anggota keluarganya, termasuk 3 orang anak, yang tertua berusia 7 tahun dan yang termuda satu setengah tahun.
Dalam konteks terkait, otoritas pendudukan penjajah Israel memaksa dua warga al-Quds untuk menghancurkan sendiri toko mereka yang terletak di kawasan industri utara al-Quds, untuk menghindari membayar biaya pembongkaran yang terlalu tinggi jika pembongkaran dilakukan oleh penjajah Israel.
Adham Tabash Abu Sneinah, salah satu dari mereka yang terkena dampak, mengatakan bahwa otoritas pendudukan penjajah Israel memaksa dia dan tetangganya dari keluarga Al-Rajabi untuk menghancurkan toko, dengan dalih bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin. Jika tidak mau menghancurkan sendiri, maka pihak penjajah Israel yang akan membongkar dan menghancurkan kedua bangunan tersebut dan keduanya harus membayar “biaya ongkos pembongkaran”.
Beberapa warga al-Quds terpaksa membongkar dan menghancurkan rumah mereka sendiri. Agar pihak penjajah Israel tidak mengenakan denda dan biaya pembongkaran yang sangat tinggi pada mereka. Otoritas pendudukan penjajah Israel sejak saat-saat pertama pendudukannya di al-Quds pada tahun 1967, mereka telah melakukan kebijakan agresi rasis yang sistematis terhadap warga Palestina di al-Quds.
Penjajah Israel bermaksud memperkuat kendali mereka atas kota al-Quds, melakukan yahudisasi dan memperketat jeratnya pada penduduk aslinya. Hal itu dilakukan melalui serangkaian keputusan dan prosedur sewenang-wenang yang menyentuh semua aspek kehidupan sehari-hari warga al-Quds.
Di antara langkah-langkah dan prosedur sewenang-wenang yang dilakukan penjajah Israel adalah penghancurkan rumah dan faslitas Palestina setelah mereka membuat banyak aturan yang merintangi dan mencegah keluarnya izin bangunan untuk warga asli al-Quds.
Hal itu dilakukan otoritas penjajah Israel dengan tujuan untuk mengurangi eksistensi penduduk Palestina di kota tersebut. Mereka menerapkan sistem kejam yang membatasi pemberian izin bangunan untuk warga al-Quds. Jika ingin mendapatkan izin, warga al-Quds harus menjalani alur birokrasi yang ketat sangat ketat dan membutuhkan waktu selama tahun-tahun sebelum sampai pada tahap akhir.
Di saat otoritas penjajah Israel menghancurkan rumah-rumah warga Palestina dan membuat aturan yang mencegah keluarnya izin bangunan bagi warga asli al-Quds, pihak penjajah Israel menyetujui izin bangunan untuk ribuan unit perumahan Yahudi di kompleks-kompleks permukiman yang dibangun di atas tanah al-Quds. Apa yang dilakukan penjajah Israel ini merupakan pelanggaran terhadap semua konvensi, hukum dan perjanjian internasional.
(sumber/pip)