Tepi Barat – Sahabat Palestina Memanggil +-+-
Dalam laporan bulanan yang dikeluarkan pada hari Rabu (2/2/2022), Komite Dukungan untuk Jurnalis mendokumentasikan adanya 46 pelanggaran yang dilakukan pendudukan Israel terhadap kebebasan media di wilayah Palestina, selama Januari lalu.
Pelanggaran yang disebutkan dalam laporan berkisar dari penangkapan, pemerasan, dan penyerangan lapangan langsung, di samping bentuk-bentuk penargetan lainnya.
Laporan tersebut mendokumentasikan terjadinya penangkapan dan penahanan empat jurnalis oleh pasukan pendudukan Israel. Mereka adalah Yasser Al-Uqbi, Mahmoud Abdel-Ghani, fotografer Laith Jaar dan Fayhaa Khanfar.
Otoritas pendudukan Israel juga mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap jurnalis Youssef Fawadila dan jurnalis Yazan Abu Salah dua kali berturut-turut, bulan lalu, tanpa kejelasan waktu sidang untuknya. Selain mengeluarkan keputusan untuk menahan jurnalis Asim Al-Shannar selama enam bulan.
Laporan tersebut memantau terjadinya “17 serangan, cedera dan penargetan terhadap jurnalis oleh pasukan pendudukan Israel dan pemukim pendudukan Israel, selama mereka melakukan liputan tentang penghancuran rumah-rumah warga al-Quds di kampung Syaikh Jarrah di al-Quds dan meliput aksi-aksi pawai dan keegitan massa di Tepi Barat.”
Laporan tersebut menyatakan bahwa “pasukan pendudukan Israel bersama dengan para pemukim pendudukan Yahudi, mencegah 18 wartawan melakukan tugas mereka dan meliput pawai dan acara-acara yang mengungkap pelanggaran-pelanggaran pendudukan Israel.”
Laporan tersebut mendokumentasikan, “satu kasus penyerbuan, perampasan, penghancuran, penggeledahan dan perusakan isi rumah jurnalis Ahmed Abu Sobeih, dan dua kasus ancaman terhadap jurnalis Rima Al-Amla dan Najwan Al-Samri.”
Komite Dukungan untuk Jurnalis, yang didirikan pada 2016 dan aktif di beberapa negara Arab, mengatakan bahwa mereka “membela hak-hak jurnalis dan mempromosikan kebebasan pers dan penyiaran media di seluruh kawasan.”
(sumber/pip)