Nablus, (Sahabat Palestina Memanggil) – Pasukan Pendudukan Israel (IOF) pada hari Kamis (12/9) memberitahukan tentang rencananya untuk menggusur tanah baru Palestina dalam rangka memperluas pemukiman Yitzhar di tanah milik warga di Nablus.
Salah seorang anggota Dewan kota dan desa Burin, Huwwara Asira al-Qibliya, Madma, Orif dan Einabus menerima surat pemberitahuan surat penggusuran tersebut dari pemerintah Zionis. Di dalamnya berisi rencana pemerintah Zionis yang akan menyita sejumlah tanah baru di daerah dekat pemukiman Zionis. Bagi siapa yang keberatan atas kebijakan ini, diberikan batas waktu 21 hari untuk mangajukan ketidak setujuannya.
Direktur Departemen Hukum Tembok dan Permukiman, Ayed Marar menjelaskan, tanah-tanah ini adalah bagian dari tanah yang disita oleh pemerintah pada tahun 1980 dan dinyatakan sebagai “tanah negara”, dan bagian lainnya disita pada tahun 2017.
Dia menunjukkan, Israel telah merampas tanah-tanah itu seperti disebutkan dalam undang-undangan hukum Ottoman yang menetapkan bahwa tanah yang bernilai, jika dalam waktu 10 tahun tidak diolah maka tanah tersebut akan disita pemerintah. Berdasarkan dengan undang-undang tersebut Israel telah merampas lebih dari satu juta hektar di Tepi Barat untuk dibangunkan di atas perumahan para pemukim.
(sumber : info palestina)