HAM PBB melakukan voting pembentukan komite investigasi independen terkait agresi Israel di wilayah Palestina, dan menjamin dihormatinya hukum internasional dan HAM di wilayah Palestina terjajah, termasuk di Al-Quds timur dan Palestina 48.
Hasil voting memutuskan dibentuknya komite investigasi dengan suara mendukung 24 negara, abstain 14 negara dan menentang komite 9 negara yaitu: Uruguay, Inggris, Kepulauan Marshal, Malawi, Jerman, Austria, Bulgaria, Kamerun dan Cekoslowakia.
Perwakilan Pakistan memaparkan proposal dengan judul “Menjamin Dihormatinya Resolusi Dan HAM Di Wilayah Palestina Terjajah, Termasuk Di Al-Quds Timur Dan Wilayah 48.”
Proposal menjelaskan kekerasan dan pengusiran warga Palestina dari wilayah Al-Quds Timur, dan tindakan represif di Masjidil Aqsha pada bulan Ramadhan Mubarak, hal itu berkaitan dengan penjajahan di luar agresi dan kebijakan apartheid oleh otoritas penjajah.
Wakil Pakistan menegaskan bahwa tindakan represif dan apartheid ini tidak mendapatkan sanksi dan penerapan resolusi internasional dan HAM terhadap penjajah Israel.
Bagian pertama dari proposal ini menyebutkan penerapan hukum internasional dan HAM, serta komitmen terhadap konvensi Jenewa di saat terjadi perang, termasuk keharusan menerapkan konvensi Jenewa di wilayah Palestina dan Al-Quds Timur, dalam rangka melindungi rakyat sipil yang berada di wilayah pendudukan.
Pembentukan komite investigasi internasional diwilayah Palestina terjajah, mencakup Al-Quds timur disepakati untuk mengungkap semua pelanggaran terhadap resolusi dan HAM, serta mencari penyebab eskalasi dan konflik, termasuk tindakan rasial dan represif atas dasar identitas keagamaan dan ras, dan memberikan rekomendasi untuk menerapkan sanksi guna mengakhiri kejahatan seperti ini, dan memberikan keadilan kepada korban.
Keputusan juga menyerukan kepada segenap negara untuk menolak jual beli senjata yang bisa digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap resolusi internasional dan HAM.
Proposal komite investigasi juga menyerukan untuk menjamin penghormatasn terhadap resolusi internasional dan mengembangkan perangkatnya untuk menjamin penerapan sanksi bagi pelanggaran nyata terhadap HAM, terutama di momentum akhir-akhir ini. Dan semua pihak diminta bekerjasama dengan komite investigasi untuk melindungi hak-hak dan kehormatan warga sipil.
(sumber/pip)