Ramallah – Sahabat Palestina Memanggil

Selasa (26/11/2019), seorang warga Palestina yang ditawan di penjara penjajah Israel, Sami Abu Diyak, gugur jauh dari pelukan ibunya. Padahal sang ibu sangat ingin, anaknya meninggal tak jauh dari pangkuannya. Dengan gugurnya Sami Abu Diak, maka jumlah warga Palestina yang meninggal di dalam penjara penjajah Israel mencapai 222 orang.

Mereka semua meninggal di dalam penjara penjajah Israel dan di ruang interogasi, karena penyiksaan, penyakit, kelalaian medis, pembunuhan yang disengaja, dan eksekusi langsung sejak tahun 1967 hingga hari ini.

Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya gugur karena penyiksaan yang dilakukan para interogator penjajah Israel, salah satunya adalah Arafat Jaradat dari desa Sa’ir di distrik Hebron. Sementara itu sebanyak 59 warga lainnya meninggal di penjara penjajah Israel karena kelalaian medis yang disengaja. Contoh terbaru adalah apa yang dialami Sami Abu Diyak dari Jenin.

Kematian Abu Diyak, setelah seruan agar dia dibebaskan dan meninggal tidak jauh dari pangkuan ibunya, terjadi kurang dari dua bulan setelah kematian tawanan Palestina Bassam Sayeh (47 tahun), yang gugur di rumah sakit Israel “Assaf Harofeh” pada 8 September lalu.

Menurut data pusat-pusat hak asasi manusia, Abu Diyak adalah korban keempat yang meninggal di penjara penjajah Israel selama tahun 2019 ini. Sementara itu, 72 warga meninggal akibat penahanan dan 7 lainnya meninggal karena penembakan dan penyerangan langsung yang dilakukan serdadu dan penjaga penjara Israel.

Menurut data lembaga HAM “Al Dameer”, sebanyak 78 warga Palestina meninggal di penjara Israel akibat pembunuhan yang disengaja, 7 warga meninggal di penjara dan pusat penahanan penjajah Israel akibat tembakan langsung.

Menurut “Al Dameer”, sebanyak 111 warga Palestina gugur di dalam penjara penjajah Israel sejak 3 Oktober 1991, tanggal penandatanganan dan persetujuan Israel pada perjanjian anti penyiksaan. Sebanyak 56 di antaranya gugur karena sengaja dibunuh setelah pasukan penjajah Israel menangkap mereka, 32 lainnya gugur karena kelalaian medis yang disengaja dan 23 akibat disiksa selama interogasi.

Lembaga-lembaga hak asasi manusia menegaskan bahwa penjajah israel telah melakukan kejahatan perang terhadap tawanan Palestina dengan melanggar empat Konvensi Jenewa dan Konvensi Anti Penyiksaan.

Menurut kesaksian organisasi-organisasi HAM dan para pengacara yang mengunjungi para tawanan di penjara Israel yang gugur saat sebelum mereka meninggal dunia, sebagian besar mereka meninggal saat berada di penjara Ramla, di mana kesehatan mereka memburuk di tengah-tengah pengabaian yang disengaja oleh para dokter dan pihak administrasi penjara, meskipun mereka mengetahui bahwa para tawanan dapat meninggal setiap saat, terutama karena penjajah Israel menolak semua permohonan medis dan HAM, yang meminta pembebasan mereka sebelum meninggal dan dapat diberikan perawatan medis untuk mereka.

Selain tawanan yang meninggal di dalam penjara dan rumah sakit Israel, ada ratusan tawanan lain yang gugur setelah mereka dibebaskan dari penjara Israel karena dampak dari penyiksaan dan pemenjaraan atau sebagai akibat kelalaian medis yang disengaja saat dalam penjara, sehingga sakit mereka semakin memburuk dan parah.

Ada sejumlah tawanan Palestina yang dibebaskan sebelum hukuman mereka berakhir karena kondisi kesehatan mereka yang buruk. Setelah itu mereka dipindahkan perawatan di rumah sakit Palestina dan Arab, sampai akhirnya mereka meninggal dunia beberapa hari dan bulan setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Di penjara penjajah Israel, ada sekitar 700 tawanan Palestina yang sakit. Sekitar 160 di antaranya sangat membutuhkan tindak lanjut medis secara mendesak. Sebagian besar mereka divonis hukuman tinggi. Pihak penjajah Israel telah menutup berkas medis mereka dengan dalih tidak ada perawatan untuk mereka. (sumber : info palestina)

Bagikan